Judul: MANAJEMEN PERUSAHAAN BERBASIS MAQOSHID SYARIAH
Menurut pak kuncoro hadi kesimpulan dari :
Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah
Salah satu aspek kunci dalam manajemen adalah bagaimana manajer dapat mengenali peran dan pentingnya para pihak yang akan menunjang pencapaian tujuan. Para manajer harus mengakui bahwa mereka tidak dapat mencapai tujuan perusahaan jika seluruh pekerjaan dikerjakan sendirian. Tujuan perusahaan islami adalah tercapainya maqoshid syariah yang memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan.
Agar diperoleh hasil penelitian sesuai dengan maksud dari judul penelitian yaitu Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid syariah, maka mekanisme penelitian disusun sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan Tahap ini merupakan perumusan dan penyempurnaan kerangka pemikiran dari penelitian.
2. Tahap Pengumpulan Literatur Setelah tahap persiapan selesai, selanjutnya pengumpulan literatur yang terkait dengan kerangka pemikiran.
3. Tahap Analisa manajemen sebagai individu ilmu berpijak diatas tiga ilmu yaitu, ilmu tentang manusia, ilmu tentang metode dan ilmu tentang keuangan (hybrid science).
Agama adalah suatu hal yang mendasar. Agama menjadi petunjuk dan penjelas dalam menjalankan aktifitas manajemen bisnis, sehingga dapat sebagai pembeda tentang bisnis yang halal dan haram. Wujud implememtasinya adalah bahwa dalam berbisnis tidak diperkenankan melanggar syariah. Variabel agama ini menjiwai empat variabel lainny.
Salah satu aspek kunci dalam manajemen adalah bagaimana manajer dapat mengenali peran dan pentingnya para pihak yang akan menunjang pencapaian tujuan. Para manajer harus mengakui bahwa mereka tidak dapat mencapai tujuan perusahaan jika seluruh pekerjaan dikerjakan sendirian. Tujuan perusahaan islami adalah tercapainya maqoshid syariah yang memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDI), meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan.
Agar diperoleh hasil penelitian sesuai dengan maksud dari judul penelitian yaitu Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid syariah, maka mekanisme penelitian disusun sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan Tahap ini merupakan perumusan dan penyempurnaan kerangka pemikiran dari penelitian.
2. Tahap Pengumpulan Literatur Setelah tahap persiapan selesai, selanjutnya pengumpulan literatur yang terkait dengan kerangka pemikiran.
3. Tahap Analisa manajemen sebagai individu ilmu berpijak diatas tiga ilmu yaitu, ilmu tentang manusia, ilmu tentang metode dan ilmu tentang keuangan (hybrid science).
Agama adalah suatu hal yang mendasar. Agama menjadi petunjuk dan penjelas dalam menjalankan aktifitas manajemen bisnis, sehingga dapat sebagai pembeda tentang bisnis yang halal dan haram. Wujud implememtasinya adalah bahwa dalam berbisnis tidak diperkenankan melanggar syariah. Variabel agama ini menjiwai empat variabel lainny.
Hal yang logis dari mempertahankan kehidupan (nafs) adalah dengan mengkonsumsi sesuatu yang halal dan baik. Dalam perspektif perusahaan mempertahankan keberlangsungan perusahaan dengan memenuhi input komsumsinya yaitu penjualan
Ilmu adalah suatu alat untuk mendefinisikan hingga mengembangkan sesuatu yang ada. Ilmu dalam perspektif manajemen perusahaan adalah alat untuk mengembangkan organisasi perusahaan guna mencapai visi perusahaan
Variabel keturunan adalah suatu bentuk hasil, dalam perspektif perusahaan adalah meningkatnya keuntungan yang disertai dalam dengan keberkahan
Variabel harta dalam perspektif perusahaan laksana suatu darah yang mengalirkan makanan kepada variabel vaiabel lainnya, sehingga yang menjadi penting dalam variabel harta adalah rasio kecukupan
Daftar isi : Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 39-46.
Judul : IMPLEMANTASI MAQOSHID SYARIAH SEBAGAI INDIKATOR PERUBAHAN ISLAMI
Menurut pak kuncoro hadi kesimpulan dari :
Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perubahan Islami
Dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan konvensional maka seluruh indikatornya ditujukan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Kekayaan pemegang saham adalah perkalian antara harga saham per lembar dan jumlah saham beredar. Ini berarti bahwa kekayaan pemegang saham akan tercermin dari nilai perusahaan, yang ditunjukkan oleh harga saham perusahaan di bursa saham. Dengan demikian maksimalisasi kekayaan pemegang saham atau nilai perusahaan (harga saham) memiliki arti yang benar-benar sama. (Mardiyanto, 2009) Tujuan perusahaan islami diturunkan dari tujuan hidup seorang muslim yaitu falah (kesuksesan dunia dan akhirat) dengan implementasinya adalah mashlahah pada aktivitas maqoshid syariah. Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan. Seorang muslim untuk mencapai falah dalam kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid syariah. Dengan demikian tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah.
Ilmu dalam pandangan Islam bagai cahaya yang dapat menerangi jalan kehidupan, sehingga mana jalan yang boleh ditempuh, dan mana jalan yang dilarang dilewati, supaya cita cita dan tujuan hidup tercapai (falah) (UID, 2002). Ayat pertama dari surat Al-Alaq “Bacalah dengan nama Rob Mu yang menciptakan”. Pada ayat ini jelas bahwa yang menciptakan seluruh ilmu pengetahuan adalah Allah SWT. Kemudian pada ayat kelima Allah katakan “Dia yang mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. Jadi Allah lah yang mengajarkan kepada manusia tentang Ilmu dan pencapaian Ilmu, melalui ayat kauliyah (Al-Qur'an dan As-Sunnah) dan ayat kauniyah (alam semesta dan sistemnya). Berdasarkan penjelasan diatas maka metodologi ilmu Islam berlandaskan kepada: a. Hukum Empiris Perhatikan ayat dibawah ini, bagaimana Allah mengajarkan manusia tentang hukum empiris yang berlaku dimuka bumi.
b. Hukum Logika Akal Perhatikan ayat dibawah ini, bagaimana Allah mengajarkan manusia tentang hukum logika akal yang berlaku dimuka bumi. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (QS.3:90)
c. Al-Qur'an dan As-Sunnah Perhatikan ayat dibawah ini, bagaimana Allah mengajarkan manusia tentang ilmu hikmah dan sistem yang berlaku.
Definisi dlaruriyat pada maqoshid syariah adalah sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan (Imam Syathibi, al-Muwafaqat dalam Zulfani). Jika manusia tidak memiliki agama atau tidak beragama Islam, manusia tersebut tetap hidup, tetapi tidak perlu patuh terhadap ketentuan syariah. Artinya manusia tersebut berlepas dari kepatuhan syariah. Cara bagaimana meningkatkan proses penguatan perusahaan tersebut Bersamaan dengan proses pertumbuhan dilakukan penguatan dari usaha tersebut, penguatan usaha dilakukan dengan penambahan modal, baik organik (return earning) maupun anorganik (investasi modal) agar perusahaan memiliki akar yang kuat dan cabang yang besar. Perhatikan ayat di bawah ini, bagaimana Allah SWT mengajari kita menguatkan perusahaan. ...seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.... (QS. 14:24) Setelah perusahaan tumbuh dan kuat maka selanhutnya perusahaan saatnya memberikan hasil kepada pemegang saham. Allah memberikan perumpamaan pada sebuah pohon yang memberikan buah pada setiap musimnya. Perhatikan ayat di bawah ini, bagaimana Allah SWT mengajari kita ....pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya.... (QS. 14:25) Keberkahan terjadi disebabkan keadilan. Keadilan akan menimbulkan rasa kepuasan bagi seluruh pihak yang terlibat. Meskipun demikian sulit membuat rasa adil kepada seluruh stakeholder. Wujud dari keadilan kepada stakeholder adalah kepuasan manajemen, kepuasan karyawan, kepuasan distributor dan kepuasan pelanggan. Serta adapun faktor sebagai identitas perusahaan islami:
Dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan konvensional maka seluruh indikatornya ditujukan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Kekayaan pemegang saham adalah perkalian antara harga saham per lembar dan jumlah saham beredar. Ini berarti bahwa kekayaan pemegang saham akan tercermin dari nilai perusahaan, yang ditunjukkan oleh harga saham perusahaan di bursa saham. Dengan demikian maksimalisasi kekayaan pemegang saham atau nilai perusahaan (harga saham) memiliki arti yang benar-benar sama. (Mardiyanto, 2009) Tujuan perusahaan islami diturunkan dari tujuan hidup seorang muslim yaitu falah (kesuksesan dunia dan akhirat) dengan implementasinya adalah mashlahah pada aktivitas maqoshid syariah. Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan. Seorang muslim untuk mencapai falah dalam kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid syariah. Dengan demikian tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah.
Ilmu dalam pandangan Islam bagai cahaya yang dapat menerangi jalan kehidupan, sehingga mana jalan yang boleh ditempuh, dan mana jalan yang dilarang dilewati, supaya cita cita dan tujuan hidup tercapai (falah) (UID, 2002). Ayat pertama dari surat Al-Alaq “Bacalah dengan nama Rob Mu yang menciptakan”. Pada ayat ini jelas bahwa yang menciptakan seluruh ilmu pengetahuan adalah Allah SWT. Kemudian pada ayat kelima Allah katakan “Dia yang mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. Jadi Allah lah yang mengajarkan kepada manusia tentang Ilmu dan pencapaian Ilmu, melalui ayat kauliyah (Al-Qur'an dan As-Sunnah) dan ayat kauniyah (alam semesta dan sistemnya). Berdasarkan penjelasan diatas maka metodologi ilmu Islam berlandaskan kepada: a. Hukum Empiris Perhatikan ayat dibawah ini, bagaimana Allah mengajarkan manusia tentang hukum empiris yang berlaku dimuka bumi.
b. Hukum Logika Akal Perhatikan ayat dibawah ini, bagaimana Allah mengajarkan manusia tentang hukum logika akal yang berlaku dimuka bumi. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (QS.3:90)
c. Al-Qur'an dan As-Sunnah Perhatikan ayat dibawah ini, bagaimana Allah mengajarkan manusia tentang ilmu hikmah dan sistem yang berlaku.
Definisi dlaruriyat pada maqoshid syariah adalah sesuatu yang mesti adanya demi terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan (Imam Syathibi, al-Muwafaqat dalam Zulfani). Jika manusia tidak memiliki agama atau tidak beragama Islam, manusia tersebut tetap hidup, tetapi tidak perlu patuh terhadap ketentuan syariah. Artinya manusia tersebut berlepas dari kepatuhan syariah. Cara bagaimana meningkatkan proses penguatan perusahaan tersebut Bersamaan dengan proses pertumbuhan dilakukan penguatan dari usaha tersebut, penguatan usaha dilakukan dengan penambahan modal, baik organik (return earning) maupun anorganik (investasi modal) agar perusahaan memiliki akar yang kuat dan cabang yang besar. Perhatikan ayat di bawah ini, bagaimana Allah SWT mengajari kita menguatkan perusahaan. ...seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.... (QS. 14:24) Setelah perusahaan tumbuh dan kuat maka selanhutnya perusahaan saatnya memberikan hasil kepada pemegang saham. Allah memberikan perumpamaan pada sebuah pohon yang memberikan buah pada setiap musimnya. Perhatikan ayat di bawah ini, bagaimana Allah SWT mengajari kita ....pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya.... (QS. 14:25) Keberkahan terjadi disebabkan keadilan. Keadilan akan menimbulkan rasa kepuasan bagi seluruh pihak yang terlibat. Meskipun demikian sulit membuat rasa adil kepada seluruh stakeholder. Wujud dari keadilan kepada stakeholder adalah kepuasan manajemen, kepuasan karyawan, kepuasan distributor dan kepuasan pelanggan. Serta adapun faktor sebagai identitas perusahaan islami:
1. Implementasi faktor agama pada perusahaan adalah sebagai identitas perusahaan islami dengan indikator adanya kepatuhan syariah.
2. Implementasi faktor (nafs) hidup pada perusahaan menjadi peningkatan kualitas sumber daya insani dengan indikator terjaminnya nafs, akal dan keluarga karyawan.
3. Implementasi faktor akal pada perusahaan menjadi sistem organisasi dengan indikator
penggunaan manajemen islami.
4. Implementasi faktor keturunan pada perusahaan menjadi keberkahan dan keuntungan dengan indikator tidak melakukan kecurangan dalam usahanya.
Indikator perusahaan islami harus mengacu tujuan di turunkannya syariah yaitu maqoshid syariah. Pembahasan pada bab ini adalah bagaimana implementasi maqoshid syariah sebagai indikator perusahaan islami.
Indikator perusahaan islami harus mengacu tujuan di turunkannya syariah yaitu maqoshid syariah. Pembahasan pada bab ini adalah bagaimana implementasi maqoshid syariah sebagai indikator perusahaan islami.
Daftar isi : Hadi, K. (2012). Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. SERI PRANATA SOSIAL, 1(3), 140-150.
Judul : PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Menurut pak kuncoro hadi kesimpulan dari :
Penerapan Teknologi Berbasis Islam Pada Bank Syariah Di Indonesia
Teknologi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan teknologi perbankan konvensional. Hal ini terbukti dari :
a. Masih dominannya pembiayaan murabahah dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah atau musyarakah.
b. Sumber daya insani yang digunakan oleh perbankan syariah mayoritas berasal dari bank konvensional dan tidak memiliki background pendidikan perbankan syariah.
c. Karyawan yang berasal dari bank konvensional atau tidak memilikibackground pendidikan perbankan syariah, belum dibekali training yang memadai.
d. Kurangnya program training mengenai fiqih muamalah.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) yang terus bertambah. Penurunan jumlah bank terjadi pada bank umum dan Unit Usaha Syariah (UUS). Namun menurunnya jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) ini merupakan dampak dari spin off ke BUS. Sedangkan penurunan jumlah bank umum adalah dampak dari konversi bank umum ke BUS. Jumlah perbankan syariah di Indonesia saat ini adalah 35 bank yang terdiri dari 11 BUS dan 24 UUS. Jumlah perbankan syariah hanya 29% dari jumlah perbankan nasional. Prospek perkembangan perbankan syariah di Indonesia sangat potensial. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu mencapai 227 juta jiwa. Hasil riset dan survey Bank Indonesia pun menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap bank syariah, yaitu sekitar 89% masyarakat menerima prinsip syariah. Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Bank Syariah di Indonesia diantaranya:
1. Pertumbuhannya tinggi, bahkan paling tinggi di dunia. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia sejak tahun 2007 rata-rata 40% per tahun.
2. Akad-akad yang digunakan paling sesuai dengan syariah.
3. Market share dari produk berbasis investasi pada bank syariah di Indonesia paling banyak di dunia, yaitu sekitar 35%. Meskipun saat ini market share dari produk berbasis investasi sedikit menurun, tetapi masih di atas 30%. Beberapa produk berbasis investasi pada bank syariah adalah deposito mudharabah, reksadana syariah, sukuk ritel, unit link syariah, dan produk investasi lainnya.
Potensi Perkembangan Perbankan Syariah
1. Semua dana haji wajib masuk ke bank syariah. Perbankan syariah perlu menyiapkan instrumen atau produk yang bisa digunakan investasi dana tersebut. Apabila dana haji akan disimpan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), maka bank syariah perlu mengatur likuiditasnya agar tidak terganggu dengan adanya penarikan dana oleh pemerintah.
2. Harus ada konversi dari empat bank umum nasional atau paling tidak satu bank yang full convert (Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke bank syariah. Saat ini anak bank-nya saja yang telah menjadi bank syariah, tetapi induk banknya tetap menjadi bank konvensional. Sebagai contoh, meskipun Bank Mandiri telah memiliki anak perusahaan yang menjadi bank syariah (Bank Syariah Mandiri) tetapi Bank Mandiri sebagai induk perusahaan tetap menjadi bank konvensional.
3. Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (ZISWAF) sepenuhnya masuk ke bank syariah. Dana ZISWAF ini merupakan dana amanah dari masyarakat untuk kepentingan umat.
Potensi Perkembangan Perbankan Syariah 1. Semua dana haji wajib masuk ke bank syariah. Perbankan syariah perlu menyiapkan instrumen atau produk yang bisa digunakan investasi dana tersebut. Apabila dana haji akan disimpan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), maka bank syariah perlu mengatur likuiditasnya agar tidak terganggu dengan adanya penarikan dana oleh pemerintah. 2. Harus ada konversi dari empat bank umum nasional atau paling tidak satu bank yang full convert (Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke bank syariah. Saat ini anak bank-nya saja yang telah menjadi bank syariah, tetapi induk banknya tetap menjadi bank konvensional. Sebagai contoh, meskipun Bank Mandiri telah memiliki anak perusahaan yang menjadi bank syariah (Bank Syariah Mandiri) tetapi Bank Mandiri sebagai induk perusahaan tetap menjadi bank konvensional. 3. Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (ZISWAF) sepenuhnya masuk ke bank syariah. Dana ZISWAF ini merupakan dana amanah dari masyarakat untuk kepentingan umat. Sepatutnya dana amanah ini disimpan pada bank syariah yang pengelolaan dananya sesuai dengan syariat Islam. 4. Dana BUMN atau dana pemerintah sepenuhnya masuk ke bank syariah.
Di Indonesia porsi akad murabahah mendominasi akad yang lainnya. Tetapi apabila dibandingkan dengan negara lain, porsi murabahah di Indonesia lebih rendah. Indonesia mempunyai jaringan pembiayaan melalui non bank seperti BMT, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, dan sebagainya. Jadi dari bank syariah bisa menanamkan dana di BMT atau ke koperasi jasa keuangan syariah dengan skim mudharabah. Sehingga porsi mudharabah dan musyarakah ini cukup tinggi di Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Dan adapun Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam, yang diantaranya :
a. Masih dominannya pembiayaan murabahah dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah atau musyarakah.
b. Sumber daya insani yang digunakan oleh perbankan syariah mayoritas berasal dari bank konvensional dan tidak memiliki background pendidikan perbankan syariah.
c. Karyawan yang berasal dari bank konvensional atau tidak memilikibackground pendidikan perbankan syariah, belum dibekali training yang memadai.
d. Kurangnya program training mengenai fiqih muamalah.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari perkembangan jumlah Bank Umum Syariah (BUS) yang terus bertambah. Penurunan jumlah bank terjadi pada bank umum dan Unit Usaha Syariah (UUS). Namun menurunnya jumlah Unit Usaha Syariah (UUS) ini merupakan dampak dari spin off ke BUS. Sedangkan penurunan jumlah bank umum adalah dampak dari konversi bank umum ke BUS. Jumlah perbankan syariah di Indonesia saat ini adalah 35 bank yang terdiri dari 11 BUS dan 24 UUS. Jumlah perbankan syariah hanya 29% dari jumlah perbankan nasional. Prospek perkembangan perbankan syariah di Indonesia sangat potensial. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu mencapai 227 juta jiwa. Hasil riset dan survey Bank Indonesia pun menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap bank syariah, yaitu sekitar 89% masyarakat menerima prinsip syariah. Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Bank Syariah di Indonesia diantaranya:
1. Pertumbuhannya tinggi, bahkan paling tinggi di dunia. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia sejak tahun 2007 rata-rata 40% per tahun.
2. Akad-akad yang digunakan paling sesuai dengan syariah.
3. Market share dari produk berbasis investasi pada bank syariah di Indonesia paling banyak di dunia, yaitu sekitar 35%. Meskipun saat ini market share dari produk berbasis investasi sedikit menurun, tetapi masih di atas 30%. Beberapa produk berbasis investasi pada bank syariah adalah deposito mudharabah, reksadana syariah, sukuk ritel, unit link syariah, dan produk investasi lainnya.
Potensi Perkembangan Perbankan Syariah
1. Semua dana haji wajib masuk ke bank syariah. Perbankan syariah perlu menyiapkan instrumen atau produk yang bisa digunakan investasi dana tersebut. Apabila dana haji akan disimpan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), maka bank syariah perlu mengatur likuiditasnya agar tidak terganggu dengan adanya penarikan dana oleh pemerintah.
2. Harus ada konversi dari empat bank umum nasional atau paling tidak satu bank yang full convert (Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke bank syariah. Saat ini anak bank-nya saja yang telah menjadi bank syariah, tetapi induk banknya tetap menjadi bank konvensional. Sebagai contoh, meskipun Bank Mandiri telah memiliki anak perusahaan yang menjadi bank syariah (Bank Syariah Mandiri) tetapi Bank Mandiri sebagai induk perusahaan tetap menjadi bank konvensional.
3. Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (ZISWAF) sepenuhnya masuk ke bank syariah. Dana ZISWAF ini merupakan dana amanah dari masyarakat untuk kepentingan umat.
Potensi Perkembangan Perbankan Syariah 1. Semua dana haji wajib masuk ke bank syariah. Perbankan syariah perlu menyiapkan instrumen atau produk yang bisa digunakan investasi dana tersebut. Apabila dana haji akan disimpan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), maka bank syariah perlu mengatur likuiditasnya agar tidak terganggu dengan adanya penarikan dana oleh pemerintah. 2. Harus ada konversi dari empat bank umum nasional atau paling tidak satu bank yang full convert (Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke bank syariah. Saat ini anak bank-nya saja yang telah menjadi bank syariah, tetapi induk banknya tetap menjadi bank konvensional. Sebagai contoh, meskipun Bank Mandiri telah memiliki anak perusahaan yang menjadi bank syariah (Bank Syariah Mandiri) tetapi Bank Mandiri sebagai induk perusahaan tetap menjadi bank konvensional. 3. Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (ZISWAF) sepenuhnya masuk ke bank syariah. Dana ZISWAF ini merupakan dana amanah dari masyarakat untuk kepentingan umat. Sepatutnya dana amanah ini disimpan pada bank syariah yang pengelolaan dananya sesuai dengan syariat Islam. 4. Dana BUMN atau dana pemerintah sepenuhnya masuk ke bank syariah.
Di Indonesia porsi akad murabahah mendominasi akad yang lainnya. Tetapi apabila dibandingkan dengan negara lain, porsi murabahah di Indonesia lebih rendah. Indonesia mempunyai jaringan pembiayaan melalui non bank seperti BMT, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, dan sebagainya. Jadi dari bank syariah bisa menanamkan dana di BMT atau ke koperasi jasa keuangan syariah dengan skim mudharabah. Sehingga porsi mudharabah dan musyarakah ini cukup tinggi di Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Dan adapun Teknologi yang seharusnya diadopsi oleh perbankan syariah adalah teknologi berbasis Islam, yang diantaranya :
a. Menjadikan tujuan utama perbankan syariah adalah pencapaian maqashid syariah. Salah satunya dengan menjadikan pembiayaan mudharabah atau musyarakah lebih dominan dibandingkan pembiayaan murabahah yang selama ini porsinya paling tinggi.
b. Menjadikan SDI perbankan syariah adalah sosok yang layak diteladani. Selain unggul dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah, akhlaknya pun mulia.
c. Memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau pernah bekerja di bank syariah.
d. Membekali karyawannya dengan berbagai macam training dan pengetahuan agama Islam yang kuat.
b. Menjadikan SDI perbankan syariah adalah sosok yang layak diteladani. Selain unggul dalam menjalankan kegiatan perbankan syariah, akhlaknya pun mulia.
c. Memprioritaskan karyawan yang memiliki background pendidikan perbankan syariah atau pernah bekerja di bank syariah.
d. Membekali karyawannya dengan berbagai macam training dan pengetahuan agama Islam yang kuat.
Dukungan pemerintah terhadap bank syariah masih kurang. Hal ini dapat terlihat dari : a. Dana haji belum sepenuhnya masuk ke bank syariah. b. Belum adanya bank umum nasional yang full convert ke bank syariah. c. Dana ZISWAF belum sepenuhnya masuk ke bank syariah. d. Dana BUMN atau dana pemerintah belum sepenuhnya masuk ke bank syariah.
Daftar isi : Syafei, A. W., Widuhung, S. D., & Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 1-11.
mantap gan, thanks
BalasHapusJelas sekali gan manfaatnya
BalasHapusRingkasannya cukup jelas
BalasHapusRingkasan yang sangat membantu
BalasHapusMantap banget dan cukup bernanfaat makasih biawak
BalasHapusMancuy, sangat membantu dan cukup menarik
BalasHapussangat membantu banget ini ringkasan
BalasHapusLumayan
BalasHapusLumayan jelas dan singkat gan
BalasHapusMantul gann, padat singkat dan jelas.. trimaksih
BalasHapusGood,thankyou for sharing bro
BalasHapusCukup membantu , thaks 👌
BalasHapusB aja gan
BalasHapusBermanfaat, Lanjutkann!
BalasHapusUp teruus
BalasHapusSedap ilmunya. Thanks
BalasHapus